Hari ini (30/09) dijadwalkan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara gugatan Pilkada Kerinci yang diajukan oleh pasangan Adirozal-Zubir Dahlan (Adzan) dan Ami Taher-Suhaimi Surah.
Sidang gugatan perkara dengan nomor nomor Perkara 125/PHPU.D-XI/2013 dan 126/PHPU.D-XI/2013 kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon, terkait dan pemohon.
“Sidang besok (hari ini, red) dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,”ujar Kuasa Hukum termohon, Maiful Effendi kepada harian ini semalam.
Dikatakan Maiful, saksi-saksi yang dihadirkan tersebut untuk membantah dalil-dalil pemohon yang menyatakan adanya tim sukses Murasman-Zubir Dahlan sebagai penyelenggara Pilkada.
“Saksi kita dari PPK dan Kades. Saksi dari PPK ini untuk membantah dalil pemohon yang menyebutkan adanya tim sukses yang juga jadi PPK. Dan Kades kita hadirkan untuk membantah tudingan Ami-Suhaimi, Kades akan menjelaskan tentang adanya pemalsuan tandatangan oleh tim Ami untuk persyaratan dukungannya,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pihak terkait, Eva Yulianti mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan sebanyak 20 orang saksi untuk membantah tudingan yang dialamatakan kepada kliennya.
“Besok akan dihadirkan saksi-saksi yang akan memperkuat dalil-dalil kami,” katanya.
Sedangkan Kuasa Hukum pemohon, Heru Widodo mengaku, akan menghadirkan sekitar 15 orang saksi. Kita akan menghadirkan 15 orang saksi lagi dalam persidangan berikutnya,” tandasnya.
sumber: je