iklan
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Jambi tidak transparan terkait akses informasi publik. Pasalnya, mereka enggan bahkan cenderung menutup-nutupi  saat dimintai informasi terkait permohonan perizinan di Kota Jambi.

Bahkan, untuk masuk ke dalam kantor PTSP saja, diperlukan adannya izin dan surat tugas dari instansi yang hendak meminta data untuk pemberitaan.

Salah seorang security PTSP yang bertugas didepan pintu, saat sejumlah wartawan hendak konfirmasi terkait perizinan meminta untuk memperlihatkan surat izin dan surat tugas permintaan data ke PTSP. "Mas ada keperluan apa dan darimana?," kata salah seorang security.

Salah seorang wartawan menjelaskan, kalau kedatangannya untuk konfirmasi terkait perizinan. Namunsecurity tersebut, tetap mepertanyakan surat izin dan surat tugas tersebut. "Ini kan wilayah kami, kalau untuk minta data tentunya harus ada surat tugas," sebutnya.

Selain itu, tidak transparansinya PTSP terlihat saat sejumlah wartawan berhasil bertemu dengan Kasi Monitoring PTSP Agung Hidayat, dia juga meminta surat tugas dan izin untuk mendapatkan data dari PTSP. Kilah Agung, PTSP tidak akan memberikan data jika tidak ada surat izin dan surat tugas tersebut. ‘’Kalau tida ada surat itu, siapa pun tidak bisa minta data disini," sebut Agung.

Meski dijelaskan, bahwasanya untuk keperluan konsumsi pemberitaan tidak memerlukan surat tugas, Agung tetap tidak mau memberikan data tersebut.

Ketika media ini meminta data investor yang telah mengantongi izin dan yang akan mengajukan izin, Agung hidayat hanya memberikan data investor perhotelan yang telah mengantongi izin.

"Untuk yang lain saya tidak bisa berikan, itu perintah atasan," sebutnya lagi.
Perintah tersebut, disampaikannya usai menghubungi Kepala PTSP Kota Jambi, Sonya Maudy Anna, saat dirinya dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Sonya Maudy Anna, kepala PTSP Kota Jambi, yang dikonfirmasi, terkait data investor yang telah mengantongi izin dan yang baru mengajukan izin tidak hapal secara pasti berapa jumlahnya. Dirinya hanya menyebutkan data perizinan secara menyeluruh saja.

"Kalau data investor itu saya tidak tau pasti, yang mengetahuinya Kasi Monitoring Agung Hidayat," kata Sonya.

Terkait transparansi SKPD ataupun kantor dilingkungan Pemkot Jambi, Seperti diberitakan sebelumnya Sekda telah menegaskan kepada seluruh SKPD dan Kantor di Pemkot untuk terbuka dengan pers ataupun media.

Sekda Kota Jambi yang hendak ditemui oleh sejumlah wartawan, belum bisa dikonfirmasi pasalnya, sekda masih berada pada salah satu acara sosialisasi tentang kesehatan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, sangat menyayangkan jika ada pelayan masyarakat seperti itu. Katanya ini kan jaman transparan, ketika wraga membutuhkan informasi, walaupun itu hanya informasi yang istilahnya menambah wawasan pun itu harus diberikan, hal tersebut sudah ada aturannya.

“Jika itu dilakukan, maka itu melanggar undang-undang tentang informasi. Jadi kita minta pelayan masyarakat terutama eksekutif jangan bertindak seperti tu lagi,” kata Jefri

Dia juga menegaskan, pejabat yang bertindak tidak transparansi tersebut, tidaka layak untuk diapakai di pemerintahan, meskipun pejabat palaing tinggi ataupun yang bawahan.

“Kita minta agar pejabat seperti itu untuk tidak dipakai lagi, dipemerintahan kedepannya. Yang jelas sudah seperti itu fikirannya, mereka tidak punya fikiran yang fisioner, dan dia tidak bisa mengikuti perkembangan jaman. Jadi pemerintah seperti itu tidak alayak dipakai siapa pun itu meski pejabat paling tertinggi maupun yang paling bawah,” tegasnya.

Selain itu, dia mengaskan dalam waktu dekat pihaknya (Komisi A, red) akan mendatangi Sekda Kota Jambi untuk meminta tanggapan dan pendapat terkait pejabat yang susah ditemui dan dikonfirmasi.

“Dalam waktu dekat komisi A akan mendatangi Sekda, kita akan minta pendapat terkait banyaknya pejabat yang seperti ini. Kita akan minta apa tindakannya terkait hal tersebut,” jelasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images