iklan DEPOT: Petugas Satpol PP saat menegecek situ depot air minum di Kecamatan Bajubang
DEPOT: Petugas Satpol PP saat menegecek situ depot air minum di Kecamatan Bajubang
MUARABULIAN, Hasil tim terpadu – Dinkes, BPMPTSP, Dispenda, Satpol PP  melakukan razia SITU khususnya depot air minum di Kecamatan Bajubang, Rabu (2/10) kemarin, ditemukan enam depot air minum belum memilki Surat Uzin Tempat Usaha (SITU).

‘’Karena tidak bisa menunjukkan SITU empat pemilik depot air diberikan peringatan pertama. Duanya lagi membuat surat pernyataan,’’ ujar Kakan Satpol PP Batanghari, Achmad Haryono, melalui Kasi Penyilidikan dan Penertiban Mulyono, Rabu (2/10).

Empat orang yang mendapat surat peringatan, atas nama Sudi Mulyono RT 4 Kelurahan Bajubang, Maniso RT 8 Desa Penerokan, Basyir RT5 Desa Penerokan dan Eka RT 12 Desa Penerokan. Sedangkan dua orang atas nama Joni RT 4 kelurahan Bajubang, Ahmad RT 8 Kelurahan Bajubang.

‘’Surat peringatan akan diberikan sebanyak tiga kali. Jika yang ketiga kalinya tidak juga diindahkan, maka akan diserahkan ke tim untuk menindaklanjutinya,’’ tegas Mulyono.

Dikatakannya, tujuan razia untuk menegakan Perda tentang SITU yang sudah dimulai sejak setahun lalu. Untuk kali ini razia yang dilakukan tim terpadu dan dikhususkan untuk pengecekan SITU depot air minum di Kecamatan Bajubang. ‘’Razia penertiban SITU akan terus dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Batanghari. Ini bertujuan agar kesadaran warga untuk membuat SITU meningkat, selain itu akan menambahkan PAD Batanghari,’’ tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images