iklan TUNGGU PUTUSAN: Saksi memberikan keterangan saat sidang gugatan Pilkada
Kerinci di MK. Hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan digelar 
pembacaan putusan terkait perkara tersebut.
TUNGGU PUTUSAN: Saksi memberikan keterangan saat sidang gugatan Pilkada Kerinci di MK. Hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan digelar pembacaan putusan terkait perkara tersebut.
Sepertinya penangkapan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Akil Mukhtar berdampak kepada tahapan gugatan Pilkada Kerinci.

Kuasa Hukum pasangan Murasman-Zubir Dahlan, Eva Yulianti mengatakan, hingga saat ini belum ada jadwal kapan akan digelar sidang pembacaan putusan gugatan yang dilayangkan oleh Adirozal-Zainal Abidin dan Ami Taher-Suhaimi Surah tersebut.

“Sampai hari ini (kemarin, red) kita belum mendapatkan pemberitahuan kapan pembacaan putusan. Biasanya kita diberitahu kapan akan digelar pembacaan putusan,” katanya.

Menurutnya, belum adanya kepastian jadwal tersebut kemungkinan terkendala karena tertangkapnya Ketua MK, Akil Mukhtar oleh KPK.

“Mungkin ini karena Akil Mukhtar ditangkap, padahal perkiraan kita itu sekitar Senin atau Selasa ini. Tapi setelah kita cek di website MK, jadwal persidangan sampai 10 Oktober belum ada jadwal putusan Pilkada Kerinci,” ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum KPU, Maiful Effendi juga mengaku belum mengetahui jadwal sidang tersebut. “Kita belum mendapatkan pemberitahuan kapan dilakukan pembacaan putusan,” akunya.

Menurut Maiful, jika sudah ada jadwal maka pihak pemohon, termohon dan terkait akan diberitahu oleh panitera. “Kalau sudah ada jadwalnya nanti ada pemberitahuan kepada kita,” sebutnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Adirozal-Zainal Abidin, Heru Widodo juga mengungkapkan hal yang senada. “Belum ada pemberitahuan kepada kita kapan pembacaan putusan,” sebutnya.
Lantas apakah penangkapan Akil oleh KPK akan menggangu proses perkara tersebut, ia tidak bisa memastikannya. Namun menurutnya, MK tidak di identik dengan Akil Mukhtar.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi mengatakan, proses persidangan sudah berakhir dan telah selesai penyampaian kesimpulan. Menurutnya, saat proses persidangan gugatan Pilkada Kerinci ini, yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Hamdan bukan Akil Mukhtar. “Kami ketuanya Pak Hamdan,” katanya.

Mengenai kapan putusan akan dibacakan, Sanusi mengaku belum ada jadwal pasti. Namun diperkirakan sekitar Senin atau Selasa mendatang. “Seperti antara Senin dan Selasa besok,” imbuhnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images