iklan
MERANGIN, Sekda Merangin, Sibawaihi, menenegaskan ada 1.040 tenaga honorer di Pemkab Merangin akan dirumahkan. Dan terhitung mulai awal November sampai Desember 2013 Pemkab Merangin tak lagi menggunakan jasa tenaga kerja honorer.

‘’Oleh sebab itu, masa kontrak yang akan berakhir hingga akhir oktober ini tidak akan diperpanjang lagi. Ini sesuai dengan instruksi bupati Merangin,’’ ujarnya.

Tenaga honorer yang diangkat tahun 2013, akunya, hanya dikontrak selama sepuluh bulan. Terhitung Januari - Oktober 2013. Hal itu sesuai dengan SK pengangkatan yang dikeluarkan oleh masing masing SKPD.

‘’Dengan berakhirnya SK, secara otomatis kontrak kerja antara tenaga honorer sudah berakhir. Maka untuk dua bulan ke depan, honorer akan dikembalikan kerumahnya masing-masing. Tidak mungkin mereka kerja tanpa ada SK. SK honorer kan sudah berakhir. Sehingga untuk sementara diistirahatkan dulu,’’ sebutnya.

Untuk mengisi kekurangan tenaga kerja yang ada SKPD, sebutnya, tenaga honorer akan kembali dikontrak pada 2014. Hal ini dilakukan, karena 1040 honorer yang ada saat ini sudah sangat membludak.

‘’Bupati Merangin sudah mengintruksikan agar setiap SKPD membuat analisis kebutuhan tenaga honorer. Analisis tersebut harus disesuaikan dengan standar kebutuhan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukkan honorer yang melebihi beban kerja,’’ ucapanya.

Dikatakannya, tidak tertutup kemungkinan lanjutnya, tenaga honorer yang pernah diangkat sebelumnya akan kembali diangkat tahun depan. Namun teknis pengangkatan berbeda dengan cara perekrutan sebelum ini. Seperti harus membuat surat permohonan, serta melampirkan ijazah terakhir.

‘’Jadi ada semacam tertib administrasi, selain jumlahnya dibatasi, juga harus ada persyaratan seperti surat permohonan yang melampirkan ijazah terakhir. Dalam masa istirahat ini tenaga honorer diminta untuk menyampaikan ijazah terakhirnya, guna untuk dikaji tingkat pendidikan dan keahliannya. Sebab dari situ nanti akan dilihat siapa layak dan tidak untuk dikontrak kembali. Untuk apa dipakai kalau tidak mempunyai kemampuan,’’ pungkasnya.

Saat ini tercatat, terdapat 1.040 orang tenaga honorer yang tersebar diberbagai SKPD. Dan membebani APBD hingga Rp 20 Miliar untuk gaji.

sumber: je

Berita Terkait



add images