iklan
MERANGIN, Kamemenag Merangin, Umar Yusuf, melalui sekretaris Marwan Hasan  menghimbau masyarakat agar lebih hati-hati terhadap produk makan impor, terutama bagi perusahaan makan cepat saji yang tidak berlebel halal. ‘’Soalnya, saat ini banyak perusahaan luar yang sudah beroperasi di Merangin. Jadi alangkah lebih baiknya memilah  dan memilih kebutuhan sehari-hari yang sudah dijamin layak konsumsinya,’’ immbuhnya.

Meski tidak ada UU yang mengikat, namun untuk menjamin dan tidak meragukan konsumen, Kemenag menghimbau sebaiknya setiap perusahaan-perusahaan yang ada di Merangin, terutama perusahaan luar untuk mengurus sertifikat halal. ‘’Terutama perusahaan luar harus mempunyai lebel halal, kalau belum diurus segeralah mengurusnya, tapi kalau sudah ada hendaknya harus ditempel dalam produknya agar tidak meragukan masyarakat,’’ katanya.

Berdasarkan surat edaran dari Gubernur Jambi, katanya, semua perusahaan yang ada di Provinsi Jambi diharuskan untuk mengurus sertifikat halal, seperti hotel-hotel yang mempunyai restoran, rumah makan, usaha-usaha industri rumah tangga, dan juga restoran cepat saji. ‘’Ini semua untuk menjamin dan tidak meragukan masyarakat,’’ tegasnya.

Atas himbauan gubernur, akunya, Kemenag Merangin sudah melakukan sosialisasi. ‘’Bahkan telah memanggil beberapa perusahaan, pengusaha makan untuk segera mengurus sertifikat halal. Namun hingga kini masih banyak perusahaan yang belum mengindahkannya,’’ tandasnya.

Seperti diketahui, di Merangin sudah hadir banyak perusahaan-perusahaan makan luar atau restoran cepat saji, seperti Saimens, CFC dan juga Amazi.

sumber: je

Berita Terkait



add images