iklan DEADLINE : Salah satu billboard dan baliho milik Caleg yang terpasangan 
di jalan protocol di Kota Jambi. KPU Provinsi Jambi memberikan tenggat 
waktu satu minggu untuk menertibkan atribut kampanye yang melanggar.
DEADLINE : Salah satu billboard dan baliho milik Caleg yang terpasangan di jalan protocol di Kota Jambi. KPU Provinsi Jambi memberikan tenggat waktu satu minggu untuk menertibkan atribut kampanye yang melanggar.
KPU Provinsi Jambi memberikan waktu satu pekan ke depan kepada KPU kabupaten/kota di Jambi untuk mencopot atribut kampanye parpol dan Caleg yang terpasang di daerah terlarang.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan usai melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, pihak kepolisian dan stakeholder terkait lainnya kemarin mengatakan, sebenarnya penertiban sudah mulai dilakukan.

“Tadi (kemarin, red) kita warning KPU dan Panwaslu Kota Jambi agar segera menertibkan atribut yang dilarang. Karena Kota Jambi ini barometer. Kita berikan deadline waktu satu minggu untuk menertibkan, termasuk juga untuk kabupaten/kota,” katanya.

Diakui Subhan, KPU kabupaten/kota sudah melakukan koordinasi dengan Pemda masing-masing terkait hal ini.

“Seperti Kota Jambi, mereka sudah melakukan koordinasi dengan Pemda, cuma kendalanya Walikota tidak ada disini. Kita harapkan Pemda memfasilitasi itu, kapan waktunya tergangtung Pemda,” akunya.

Selain itu, dalam rakor kemarin pihaknya menyamakan persepsi untuk penertiban atribut kampanye. Salah satu kesepakatan dihasilkan, yakni tentang pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan umum maupun pribadi.

“Untuk sticker itu kita mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dan itu tidak diperbolehkan,” sebutnya.

Hasil rakor ini dituangkan dalam bentuk kesepatan bersama. Kemudian disosialisasikan kepada partai politik dan disampaikan kepada KPU dan Panwaslu kabupaten/kota. “Agar mereka di bawah bisa sama persepsinya terhadap penertiban alat peraga kampanye ini,” tukasnya.

Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Jambi, AKBP Grendie T.P menyatakan, terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang dikaca mobil belakang menurut UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas tidak diperbolehkan.  “Itu melanggar Undang-Undang lalu lintas,” sebutnya.

Menurutnya, sebelum melakukan penertiban, sebaiknya kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu. “Intinya ini sebagai aturan tambahan dalam menyelenggarakan kampanye,” pungkasnya.

Terpisah, Sekda Kota Jambi Daru Pratomo, terkait penertiban tersebut mengatakan dirinya tidak bisa ambil tindakan, karena wewenang untuk penertiban tersebut adalah walikota. Soal kapan SK tim penertiban atribut kampanye ini diturunkan ke Sat Pol PP dan pihak terkait lainnya, menurutnya tergantung walikota. “Ya, bagaimana keputusan pak wali nantinya,” katanya.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Sabrianto mengaku, pihaknya siap melakukan penertiban, akan tetapi tetap menunggu adanya SK tim penertiban tersebut dikeluarkan Pemkot. “Kita hanya menunggu SK tim dari pimpinan, jika itu sudah turun kita siap action. Personil kita akan kita kerahkan sebanyak yang diperlukan, kalau sudah ada SK tim tersebut,” pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images