iklan
Setelah dilaporkan oleh Panwaslu, KPU Kota Jambi dalam waktu dekat segera disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Panwaslu Provinsi Jambi, Maroli kepada wartawan mengatakan, hal ini setelah adanya surat pemberitahuan dari DKPP dengan nomor 617/PPL/DKPP/X/2013 tertanggal 2 Oktober.

“Dalam surat ini disampaikan bahwa,DKPP memerintahkan KPU RI melalui KPU Provinsi Jambi untuk meminta melihat apakah KPU Kota Jambi sudah memasukkan atau belum nama Bakri Pajawa ke dalam DCT 2014,” katanya.

Menurutnya, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa laporan Panwaslu tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran kode etik.

“Sehingga kalau nama Bakri Pajawa tidak dimasukkan dalam DCT maka akan ditingkatkan pada pemeriksaan persidangan. Sekarang kita tinggal menunggu jadwal persidangan. Kita sudah menyiapkan sebanyak 64 barang bukti,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi juga mengaku siap untuk menghadapi persidangan di DKPP. “Kita sudah menyiapkan kronologis sekitar 15 halaman, dan barang bukti kurang lebih 106 untuk menghadapi gugatan ini. Sekarang menunggu jadwal sidang,” akunya.

Mengenai pemberitahuan kepada pihaknya, menurut Ratna memang secara langsung tidak ada. Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada KPU RI meminta agar KPU RI mencermati hasil keputusan KPU Kota Jambi. “Kita menunggu panggilan KPU RI. Kalau memang disidang kita siap,” imbuhnya.

Dimana, pengaduan tersebut masuk ke DKPP paska dicoretnya Caleg Partai Demokrat, Bakri Pajawa dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Jambi. Pencoretan ini dikarenakan, KPU menganggap yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

sumber: je

Berita Terkait



add images