iklan MOGOK: Pekerja bangunan proyek pembangunan dua gedung kantor 
pemberdayaan wanita dan kantor ketahanan pangan yang menggelar aksi 
mogok, baru-baru ini.
MOGOK: Pekerja bangunan proyek pembangunan dua gedung kantor pemberdayaan wanita dan kantor ketahanan pangan yang menggelar aksi mogok, baru-baru ini.
MUARABULIAN, Direktur PT Bawean Bumi Anugrah, terancam pidana dan terancam diputus kontrak bila proyek pembangunan dua gedung milik Pemkab Batanghari tidak selesai dikerjakan sesuai target.

‘’Setelah mengevaluasi hasil pekerjaan yang ada, maka mau tidak mau kami akan memberikan sanksi kepada PT Bawean Bumi Anugrah, jika pengerjaan pembangunan proyek pembangunan dua gedung kantor pemberdayaan wanita dan kantor ketahanan pangan, tidak sesuai target 70 persen pada akhir Oktober 2013,’’ tegas Kabid Cipta Karya Dinas PU Batanghari, Somad.

Untuk mencapai target, katanya, hanya bisa dikejar dengan melakukan kerja siang malam. Bila hal itu dilakukan, maka pekerjaan langsung diaudit untuk memastikan volume pekerjaan. Dengan tidak selesainya pekerjaan, PT Badewan Bumi Anugrahakan bisa dipidanakan. ‘’Tidak hanya itu, jaminan yang dimasukkan akan disita untuk mengganti kerugian yang ada. Setelah itu, proses selanjutnya akan dikeluarkan status blacklist kepada perusahaan,’’ tandasnya.

Sementara Direktur PT Bawean Bumi Anugrah, Taufiq, mengatakan dirinya tetap mengerjakan proyek tepat waktu. ‘’sesuai kontrak yakni 28 Desember 2013, saya yakin proyek bisa diselesaikannya,’’ tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images