iklan
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi VIII DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Jambi, Sofyan Ali yang tutup usia Minggu (06/10) lalu di Jakarta hingga saat ini belum diproses.

Wakil Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Cornelis Buston saat dikonfirmasi mengatakan, untuk proses PAW tersebut merupakan wewenang DPP. “Tapi sekarang belum diproses, sekarang kita masih berduka,” katanya.

Namun mengenai siapa yang akan menggantikannya, menurutnya sesuai dengan hasil perolehan suara Pemilu lalu yakni Mantan Ketua DPC Demokrat Muarojambi, Suparman. “Kalau dari suara terbanyak itu Suparman,” ujarnya.

Anggota KPU Provinsi M Sanusi juga membenarkan jika suara terbanyak dibawah Sofyan Ali adalah Suparman. Karena itu, jika memang ada pergantian antar waktu (PAW) maka Suparman menggantikan Sofyan Ali. “Suparman suara terbanyak berikutnya,” ujarnya.

Untuk proses pergantian antar waktu sendiri, proses tidak di KPU Provinsi Jambi. Karena merupakan Anggota DPR RI, maka proses pemeriksaan berkas adminsitrasinya sendiri dilakukan di KPU RI. “Jadi itu nanti proses PAW di KPU RI,” katanya.

Seperti diketahui, Partai Demokrat daerah pemilihan Jambi berhasil mendapatkan dua kursi pada pemilu legislatif 2009. Mereka yakni Indrawati Sukadis yang saat ini menjadi Bendahara DPP Parta Demokrat dan As’ad syam yang sebelumnya Mantan Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi. Tapi di tengah Jalan Asad diberhentikan karena tersangkut kasus hukum dan digantikan Sofyan Ali.

sumber: je

Berita Terkait



add images