iklan
MERANGIN, Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Radio Publik Kabupaten Merangin (LRPKM) ditentang keras oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi.

Pasalnya, pengembalian Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RSPKM dibawah naungan pemerintah dinilai sebagai langkah yang salah dan berlawanan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2002.

‘’Ini langkah yang salah, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002, lembaga penyiaran itu harus dikelola oleh publik dan bukan oleh pemerintah," ujar Komisoner KPID Provinsi Jambi, Yoyo Sunaryo.

Menurutnya, dalam LPP, pemerintah berkedudukan sebagai pengayom yang mendukung kegiatan dan penyiaran. "Dari sisi kelembagaannya, pemerintah itu menempatkan dua orang perwakilannya dari tiga anggota Dewan Pengawas. Tugasnya menyusun anggaran, mengangkat dewan direksi, mengawasi jalannya penyiaran dan membuat laporan tahunan," sebutnya.

Kalau alasan pencabutan Perda bertujuan untuk memasukkan anggaran ke LPP RSPKM, sebaiknya itu tidak perlu dilakukan. ‘’RRI saja masih mendapatkan anggaran dari APBN, kenapa yang didaerah tidak bisa dianggarkan melalui APBD? Pemkab Merangin harus mengkaji ulang rencana itu," tegas Yoyo.

Untuk diketahui, acara pelatihan SDM penyiaran di Hotel Cantik, Kamis (10/10) yang lalu, Bupati Merangin Al-Haris berkeinginan untuk memajukan LRPKM.

Niatan itu muncul setelah Ia melihat kondisi Radio Suara Merangin (RSM) yang cukup memprihatinkan. Selain kondisi perangkat penyiaran yang tak layak pakai, RSM juga tidak mendapatkan kucuran dana dari pemerintah sejak dua tahun terakhir.

Pemerintah beralasan, ketiadaan alokasi dana RSM lantaran statusnya yang sudah Go-Publik. Namun, alasan itu kemudian ditentang keras oleh Komisioner KPID yang membandingkannya dengan alokasi dana RRI di APBN. "Karena sudah Go-Publik, seharusnya RSM bisa mencari dananya sendiri melalui kebijakan manajemen dan pemanfaatan spot penyiaran," ujar Haris.

Hanya saja lanjutnya, di Merangin ini tidak ada agen atau pun distibutor besar yang bisa menjadi mitra. Yang ada hanya pengusaha lokal dengan kemampuan dana yang kecil. "Maka dari itu, kita (Pemkab, red) berencana untuk mencabut Perbup LRPKM dan kemungkinan Perdanya agar Pemkab bisa memasukkan anggaran untuk RSM," sebut Haris yang berujung pada kritikan keras dari Komisioner KPID Provinsi Jambi yang dinilai sebagai langkah yang salah.

sumber: je

Berita Terkait



add images