iklan
MUARA TEBO, Berdasarkan data yang masuk ke Polres Tebo terhitung mulai Januari hingga Agustus 2013, tercatat ada sebanyak 17 kasus sengketa tanah. Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol membenarkan adanya kasus-tersebut.

Menurutnya, alasan pelaporan yang masuk beragam. Ada yang tumpang tindih dan ada juga sengketa tanah warisan. "Iya, sejauh ini ada 17 kasus tanah yang tengah kita tangani," ujar Kasat, Minggu (13/10).

Dijelaskannya, dari 17 kasus yang sudah masuk, saat ini masih dalam tahap penyidikan dan masih sebatas memeriksa para saksi-saksi terhadap laporan yang masuk tersebut. "Prosesnya sedang berjalan, saksi-saksi sudah kita periksa dan masih ada saksi lain tentunya yang akan kita periksa lagi," jelasnya.

Ditambahkannya, memang permasalahan tanah terbilang cukup rumit. Apalagi permasalahan tanah warisan. Pasalnya, kebanyakan para ahli waris tidak berada di Tebo. Sementara untuk mendapatkan keterangannnya pihaknya harus mendatangkannya ahli waris yang memang benar-benar mengetahui asal usul tanah tersebut.

Ia juga mengatakan, untuk penyelesaian kasus sengketa tanah biasanya membutuhkan waktu yang lumayan panjang. Karena membutuhkan proses penyidikan yang matang. Disebutkannya, dengan adanya permasalahan-permasalahan yang ada dan masuk ke Polres Tebo, pihaknya menyarankan agar para pembeli tanah untuk berhati-hati sebelum membeli.

"Saya ingatkan, beli lah tanah dengan status yang jelas. Jangan sampai pada saat sudah dibeli timbul sengketa karena tanah tersebut juga telah dijual ke orang lain oleh pemiliknya," pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images