iklan
Kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum tingkat kabupaten/kota diragukan. Sebab, KPU belum memberikan jaminan bahwa DPT yang ditetapkan tersebut telah memiliki kualitas dan akurasi sebagaimana aturan undang-undang.

Politikus Partai Amanat Nasional Didi Supriyanto menyatakan, penetapan DPT pileg di kabupaten/kota masih memunculkan risiko. Jika DPT sudah ditetapkan, KPU akan sulit untuk mengubah karena sifat DPT nasional yang hanya rekapitulasi.  "Kalau tetap dipaksakan menetapkan DPT, lalu kita temukan hal-hal seperti pemilih siluman dan sebagainya, itu tentu jadi persoalan dan akan menjadikan kredibilitas hasil pemilu bermasalah," ujar Didi di Jakarta Selasa (15/10).

Didi menyatakan, jika data dari kabupaten/kota tidak beres, data nasional yang akan ditetapkan KPU pada 23 Oktober juga akan bermasalah. Karena itu, penting  memprioritaskan serta memastikan bahwa DPT yang ditetapkan di sana bersih dari masalah.

"Data di lapangan belum seluruhnya mendapatkan jaminan kualitas daftar pemilih. Lantas, apakah KPU mengetahui pasti proses penyusunan di lapangan," ujarnya. Didi mengataan, tidak perlu semua daerah dimundurkan penetapan DPT-nya. Daerah yang DPT-nya dipastikan sudah benar  dipersilakan langsung ditetapkan.  "Seharusnya, KPU lebih bijak, minimal dengan memberikan pengecualian bagi daerah yang belum beres untuk memperpanjang penetapan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga menilai seharusnya KPU tidak memaksakan daerah-daerah yang masih menghadapi kendala untuk menetapkan DPT tingkat kabupaten/kota per 13 Oktober. Penetapan harus digarisbawahi hanya bagi daerah yang tidak ada masalah.  Khusus yang masih bermasalah harus menunggu selesainya permasalahan. Akan tetapi,  KPU harus punya tenggat sampai kapan perpanjangan itu karena secara nasional KPU juga harus menetapkan DPT.

"DPT digunakan sebagai basis pengadaan logistik pemilu. Memastikan logistik diadakan dan didistribusikan dalam jangka waktu yang layak juga harus menjadi kewajiban KPU," tandasnya.

Daerah-daerah yang masih memerlukan verifikasi data pemilihnya, lanjut Titi, harus mendapatkan asistensi dari KPU di atasnya guna memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara benar. Dalam arti lain, KPU harus melakukan supervisi optimal dan melibatkan pemangku kepentingan untuk membantu dan mengawasi. "KPU juga jangan terlalu mengumbar optimisme bahwa DPT sudah tidak ada masalah," ujarnya.

Titi menambahkan, KPU harus memberikan penjelasan seberapa besar masalah penetapan DPT di kabupaten/kota itu. Kemudian, KPU juga wajib terbuka dan transparan pada publik dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengurai letak  prmasalahannya. Dengan begitu, tidak timbul kontroversi dan kecurigaan-kecurigaan publik atas kinerja KPU yang bisa jadi sudah dianggap kurang profesional tersebut.

"KPU harus kawal tuntas apa yang menyebabkan penundaan dan masalah DPT di kabupaten/kota. Kalau ada faktor kesengajaan, maka KPU harus bertindak tegas untuk menegakkan disiplin atas jajarannya," kata Titi.

Sebelumnya, pada 13 Oktober lalu, KPU menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota telah serentak untuk menetapkan DPT pileg. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, penetapan DPT bisa dilakukan sepanjang panitia pengawas pemilu setempat tidak memberikan rekomendasi penundaan penetapan DPT. "Rekomendasi dibutuhkan jika masih ada masalah (penetapan DPT)," ujar Ferry ketika itu.

sumber: je

Berita Terkait



add images