iklan
KERINCI, Polisi memperketat pengamanan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Kerinci di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut 28 November mendatang. Disetiap TPS, Polres Kerinci akan menempatkan 2 orang personil.

Kapolres Kerinci, AKBP A Mun’im mengatakan,  pengamanan pemungutan suara ulang ini berbeda dengan sebelumnya. “Berbeda kemarin semua kecamatan, sekarang hanya 2 kecamatan. Sebelumnya 2 TPS dijaga 1 orang anggota, kali ini 1 TPS akan dijaga oleh 2 orang anggota,” katanya.

Selain itu, Polres Kerinci meminta bantuan Polda Jambi. “Ada BKO dari Polda seperti personil Brimob,” sebutnya.

Satu Kompi Brimob untuk pengamanan nantinya akan ditempatkan dibeberapa tempat, seperti di KPU dan Siulak Mukai. Bahkan saat ini sudah turun 1 Kompi Brimob untuk antisipasi konflik di Siulak Mukai. “Malam kemarin datang 1 Kompi Brimob,” ujarnya.

Sedangkan untuk tahapan Pilkada, mulai Kamis (17/10) KPU membuka pendaftaran PPK dan PPS. “Pendaftaran dimuali hari ini, (kemarin,red) Kamis (17/10),” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi dalam suratnya yang dibacakan Darmawi, Sekretaris KPU Kerinci.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar adalah usia paling rendah 25 tahun untuk PPK dan PPS, berdomisili diwilayah kerjanya. Kemudian PPK dan PPS berpendidikan terakhir minimal tamatan SLTA.

Penerimaan berkas lamaran akan berakhirpada  23 Oktober mendatang. Hasil seleksi adminitrasi calon anggota PPK dan PPS ini akan diumumkan pada tanggal 24 sampai 25 Oktober. “Tes tertulis dan wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 26 sampai 28 Oktober dan pengumuman kelulusan tes tertulis dan wawancara tanggal 30 Oktober,” katanya.

Disampaikannya, didalam tes tertulis nantinya berhubungan dengan tugas dan kewenangan serta kewajiban PPK dan PPS dalam Pilkada sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2011.

sumber: je

Berita Terkait



add images