iklan
KPU Kota Jambi akan menjalani sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta 23 Oktober mendatang.

Sidang ini terkait pengaduan oleh Panwaslu Kota Jambi paska tidak dimasukkannya Caleg Partai Demokrat, Bakri Pajawa dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Jambi. Karena KPU menganggap yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan pemberitahuan kepada kita, sidang di DKPP 23 Oktober sekitar jam 10.00 WIB,” ujar Anggota Panwaslu Kota Jambi, Adi Susanto kepada media ini, Jumat (18/10).

Dikatakannya, agenda sidang perdana tersebut yakni mendengar pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu.

“Persiapan kita sudah memantabkan bukti-bukti, seperti hasil faktual, klarifikasi dari lembaga tempat Bakri Pajawa mengenyam pendidikan, pengelola Paket C dan bukti lainnya,” katanya.
Lantas apakah sidang ini tetap dilaksanakan di DKPP hingga selesai, mengingat KPU Kerinci yang sebelumnya juga disidang oleh DKPP melalui teleconfren. “Kalau sidang perdana tetap di DKPP, mungkin sidang berikutnya teleconfren,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi mengatakan, pihaknya siap menghadiri sidang di DKPP 23 Oktober mendatang. “Kami sudah mendapatkan salinan materi pokok aduan Bawaslu dan akan menyusun materi jawaban sesuai dengan pokok aduan,” katanya.

“KPU juga sudah menyusun kronologis tahapan pencalonan serta sekitar 104 dokumen barang bukti. Tapi tentu saja kami akan menyampaikan sesuai dengan apa yang diminta DKPP. Sisa dokumen yang lain sifatnya sebagai pelengkap dan pendukung,” katanya.

sumber: je

Berita Terkait



add images