iklan Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli.  (Foto: Aldi Saputra).
Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli. (Foto: Aldi Saputra).
Meski ada peraturan KPU No 15/2013 yang mengatur tentang kampanye Pileg, namun hingga saat ini tampaknya peraturan itu belum sepenuhnya dipatuhi oleh para Caleg. Ini terlihat dari masih Banyaknya baleho Caleg yang terpasang di zona larangan di jalan protokol dalam Kota Jambi.

Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli, saat dikonfirmasi, Jumad (1/11), mengakui masih banyak baleho Caleg terpasang di jalan protokol dalam Kota Jambi. Dia telah merekomendasi sebanyak 198 pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu Ke KPUD Kota Jambi.

Panwaslu juga telah menyurati KPUD dan Pemkot Jambi, agar segera menertibkan baleho tersebut. ”Hari ini masih banyak”, ungkapnya kepada jambiupdate.com.

Menurut data Panwaslu, sebut Maroli, total pelanggaran yang dilakukan para Caleg per September 2013 sebanyak 1.200. Pelanggaran dilakukan semua partai.

Maroli memastikan, Senin (04/11) pihaknya akan kembali mengumumkan data pelanggaran baru yang dilakukan para Caleg, pasca penertiban baleho yang kedua oleh Sat Pol PP beberapa waktu lalu.
 
"Insya Allah, Senin kita umumkan kembali data baru peserta Pemilu yang melanggar", pungkasnya.(*)


Reporter : Aldi Sapurta. .
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images