iklan SEGERA SIDANG : Setelah terlantar berbulan bulan di Lapas, AM Firdaus 
akhirnya mendapatkan jadwal sidang setelah berkasnya dilimpahkan ke 
Pengadilan.
SEGERA SIDANG : Setelah terlantar berbulan bulan di Lapas, AM Firdaus akhirnya mendapatkan jadwal sidang setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan.
Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwatir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, yang ditahan oleh penuntut umum, berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Hal ini dikatakan oleh Ramli Taha, Kuasa Hukum AM Firdaus, tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, berkas mantan bendahara kwarda provinsi jambi sudah dilimpahkan oleh penuntut umum.

”Penuntut umum sudah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor, kita tinggal menunggu majelis Hakim menetapkan jadwal poersidangan,” ujar Ramli Taha, saat dihubunggi melalui Via telefon. Jum’at (1/11).

Penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar ini. yaitu Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, Semion Tarygan Direktur PT IIS Kepala Dinas dan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sapdinal, juga mantan Bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.

Setelah menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kwarda pramuka Provinsi Jambi.

Untuk diketahui, sudah tiga kali penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap AM Firdaus, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi tahun 2009-2011. Permohonan perpanjangan penahanan ketiga tersebut juga sudah dikabulkan pihak pengadilan.

Penahanan mantan Sekda Provinsi Jambi ini awalnya dilakukan 20 hari sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Mei 2013. Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari, dari 16 Juni hingga 25 Juli 2013. Kemudian perpanjangan kedua selama 30 hari, yang habis 25 Agustus 2013 lalu.

sumber: je

Berita Terkait