iklan
Pemeriksaan terhadap Ahmad Fauzi, mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) oleh Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi yang direncanakan Jumat (1/11) gagal dilakukan, dikarenakan pengacara Ahmad Fauzi tidak bisa hadir.

Dikatakan Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi ,AKBP Junaidi Usman, tersangka tidak mau diperiksa tanpa pengacaranya. “Jadi nanti kita jadwalkan lagi pemeriksaannya,” katanya.

Ahmad Fauzi diperiksa terkait ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim tahun 2005 hingga 2007 lalu.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jumlahnya diperkirakan lebih kurang Rp 1 miliar.

sumber: je

Berita Terkait



add images