iklan
Dinamika pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat nasional banyak menuai protes, namun tak mempengaruhi penetapan DPT tingkat Provinsi Jambi. Ini terlihat dari pleno terbuka yang digelar KPU Provinsi Jambi untuk kali kedua, Sabtu (2/11). 

Semua partai politik yang hadir menerima perubahan DPT yang disampaikan oleh KPU Provinsi Jambi. Data terbaru DPT, terjadi penyusutan jumlah sebanyak 3.454. KPU menilai pengurangan jumlah ini merupakan hasil penyisiran terhadap data ganda, meninggal dunia, pemilih dibawah umur, hingga TNI/Polri.

Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan, mengatakan, ini merupakan pleno yang kedua setelah pada 19 Oktober lalu, lembaganya sudah melakukan penetapan. Penundaan ini terkait dengan rekomendasi Bawaslu yang menilai masih terdapat kekurangan dari daftar yang akan ditetapkan terkait NIK, NKK, jenis kelamin dan status perkawinan.

Makanya, berdasarkan KPU RI lalu mengeluarkan surat edaran 716 untuk  meminta dan memberikan waktu verifikasi dan perbaikan kepada seluruh daerah untuk penyempurnaan data pemilih. "Agar bekerja secermat mungkin sampai tanggal 1 November,"katanya.

Pemutakhiran data pemilih adalah salah satu tahapan mulai dari Januari lalu, hampir 11 bulan.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis M Sanusi mengatakan, DPT dimungkinkan berubah. Karena data kependudukan bersifat dinamis. Bagi pemilih yang masih tercecer namun memiliki hak, maka masih bisa dimasukkan dalam data pemilih khusus. "14 hari sebelum pemilu, PPS menyusunanya. Lalu menetapkannya 7 hari sebelum hari H,"jelasnya.

Terkait data pemilih Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Sanusi mengaku, masih dimungkinkan untuk masuk. Karena KPU harus melindungi hak konstitusional warga negara. "Terlepas punya KTP atau tidak, jika memenuhi syarat, maka KPU wajib melindungi hak pilih ini,"katanya.

Yang jelas, data tersebut harus jelas akurasi dan validitasnya. Makanya, pihaknya meminta ini benar-benar dicek dan difaktualkan. "Banyak penolakan, malah KPU Merangin pernah disegel. Tapi partai politik dan masyarakat harus mengerti, KPU juga berkewajiban memastikan seluruh warga negara bisa memilih jika sudah memenuhi syarat perundang-undangan,"ujarnya.

Data pemilih Jambi hasil pleno kemarin menetapkan jumlah pemilih sebanyak  2.459.706. Jumlah ini berkurang dari data pemilih pada pleno 19 Oktober lalu sebesar 3.454.

sumber: je

Berita Terkait



add images