Polres Tanjab timur akan melimpahkan berkas pemeriksaan Roly (21), warga Sinar Kalimantan, Kec Mendahara Ilir, Kab Tanjab Timur, ke Kejaksaan Negri (Kejari) Muarasabak dalam bulan ini. Roly diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Aan Langgok beberapa waktu lalu.
Kapolsek Mendahara Ilir, Iptu Rudy Hambali, saat dikonfirmasi mengatakan berkas tersangka Roly sekitar 20 hari lagi akan dilimpahkan ke Kejari Muarasabak guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka telah menganiaya Aan menggunakan sebilah pisau dengan cara ditusukkan ke perut korban sebanyak 4 kali.
Dijelaskan Kapolsek, penganiayaan itu berawal dari kedatangan korban ke rumah tetangga tersangka. Diduga ada rasa cemburu karena tetangganya itu seorang wanita, tiba-tiba tersangka datang dan langsung menusuk korban sebanyak empat kali dengan pisau.
Menurut Kapolsek, korban Aan sempat dilarikan ke RSUD jambi guna mendapatkan pertolongan medis, sebab luka tusukannya cukup dalam. Peristiwa ini terjadi sekitar pertengahan Oktober 2013 lalu di Desa Sinar Kalimantan. Tesangka bersama barang bukti sebilah pisau kini diamankan di Polres Tanjab Timur.
"Sebenarnya antara mereka tidak ada masalah. Korban bertandang ke rumah tetangga tersangka. Dikira pacaran, tersangka pun menusuk korban. Hasil pemeriksaan, tidak ada unsur demdam. Hanya salah persepsi saja”, ungkapnya.
Perbuatan tersangka Roly dijerat melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Menurut Kaolsek, dalam 3 bulan terahir wilayah hukum Polsek Mendahara Ilir dalam kondisi kondusif. Hanya terjadi 1 kali aksi kriminali.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.