Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Jambi yang diadukan oleh Panwaslu Kota Jambi.
Ketua Panwas Kota Jambi, Maroli menyatakan, agendanya sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan alat bukti.”Saksi kami nanti Bakri Pajawa, kita juga menyampaikan 63 alat bukti,” sebutnya saat ditemui usai pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Senin (4/11).
Menurutnya, pihaknya sebagai pengadu sudah menyampaikan replik, yakni tanggapan terhadap jawaban yang disampaikan KPU Kota Jambi.
Terpisah, Ketua KPU Kota Jambi Ratna dewi mengaku belum akan membawa saksi dalam sidang lanjutan DKPP ini. “Kita tidak bawa saksi, cukup di bukti dan jawaban serta duplik yang sudah kita sampaikan,” akunya.
Ditambahkan Ratna, agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik, duplik dan pembuktian. “Kita merasa belum terlalu membutuhkan saksi dalam sidang ini,” tukasnya.
Terkait duplik yang sudah disampaikan, tetap mempertegas jawaban sebelumnya. “Kami juga sudah menyiapkan 107 bukti. Ada tambahan bukti 3,” katanya.
sumber: je