Sebanyak 359 ribu NIK pemilih yang bermasalah hingga saat ini masih ditelusuri oleh KPU. Ini sesuai dengan instruksi KPU RI agar NIK pemilih disisir dengan melakukan koordinasi ke Disdukcapil.
Anggota KPU Provinsi M Sanusi kepada wartawan mengaku, secara nasional sudah ditetapkan. Namun tugas untuk memutakhirkan data pemilih tersebut belum rampung. “Karena kita di Jambi ada sekitar 359 ribuan NIK invalid,” akunya.
Dikatakan Sanusi, inilah yang akan dikoordinasi ke Disdukcapil agar dilakukan pembersihan. Untuk itu diminta kepada KPU kabupaten/kota untuk melibatkan seluruh PPK dan PPS dalam bekerja dan juga berkoordinasi dengan Disdukcapil. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu serta meminta partisipasi dari partai politik untuk ikut mengawasi. “Pemberisihan NIK ini diberikan waktu hingga 4 Desember,” katanya.
Tidak hanya itu, KPU juga mengharapkan adanya informasi dari seluruh elemen masyarakat untuk memastikan DPT apakah masih ada pemilih yang bermasalah. “Yang jelas yang pemilih dengan NIK invalid bukan pemilih fiktif. Secara faktual mereka ada dan bukan pemilih siluman,” tukasnya.
sumber: jambi ekspres