iklan PERSIDANGAN : Anggota KPU saat persidangan di DKPP, Rabu (6/11). Dalam 
persidangan kemarin pengadu menghadirkan Kuasa Hukum Bakri Pajawa, Fitri
Susanti.
PERSIDANGAN : Anggota KPU saat persidangan di DKPP, Rabu (6/11). Dalam persidangan kemarin pengadu menghadirkan Kuasa Hukum Bakri Pajawa, Fitri Susanti.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (06/11) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi.

Dalam persidangan tersebut, Panwaslu sebagai pengadu menghadirkan saksi, Fitri Susanti yang merupakan kuasa hukum Bakri Pajawa. Namun KPU Kota Jambi sebagai teradu menganggap saksi yang dihadirkan tidak relevan.

Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi menyatakan, seharusnya saksi adalah pihak yang mengalami,menyaksikan secara langsung kejadian dan tidak dapat dikuasakan. “Saksi yang dihadirkan ini tidak relevan, karena ini tidak bisa diwakilkan. Seharusnya bukan menghadirkan kuasa hukum, tetapi langsung Bakri Pajawa. Makanya kami tidak bertanya, dipersidangan Fitri hanya membacakan apa yang disampaikan Bakri,” ujarnya.

Selain itu, Ratna mengaku bahwa pihaknya telah melakukan prosedur tahapan dengan benar. “Kami telah melakukan verifikasi faktual, kami juga menerima masukan dari masyarakat,” akunya.

Ditambahkan Ratna, Bakri juga telah mundur dari pencalonan dan disampaikan melalui surat kepada DPC Partai Demokrat, yang ditembuskan ke KPU dan Panwaslu  Kota Jambi. “Tapi dipersidangan Panwaslu mengaku tidak mendapatkan tembusan surat itu. Kalau melihat proses persidangan, kita optimis bisa menang,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli juga membenarkan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi yang notabenenya kuasa hukum Bakri Pajawa. “Kita menghadirkan saksi Fitri, Kuasa Hukum Bakri Pajwa, persidangan kali ini juga dilakukan pemeriksaan alat bukti,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bakri Pajawa, Fitri Susanti menyatakan bahwa Bakri Pa’jawa secara administrasi telah memenuhi syarat sebagai Caleg DPRD Kota Jambi. “Bakri Pa’jawa secara administrasi telah memenuhi syarat, hal ini terbukti dengan lolosnya Beliau dalam DCS. Pada Pemilu 2009 lalu syarat yang disampaikannya juga sama dengan yang sekarang. Bahkan sekarang beliau masih sebagai Anggota DPRD Kota Jambi,” sebutnya.

Dikatakan Fitri, kliennya juga tidak mengetahui alasan pencoretannya tersebut. “Pak Bakri tidak tahu apa yang menyebabkannya tidak lolos, padahal secara administrasi semua persyaratan telah terpenuhi. Soal alasan pencoretannya hanya disampaikan kesimpulannya saja, tidak jelas penyebabnya. Sepertinya ada kesewenang-wenangan dari KPU, kalau Panwaslu kan jika ada laporan ditindaklanjuti,” katanya.

Soal dirinya sebagai saksi yang dianggap tidak tepat, menurut Fitri dirinya telah mendengarkan langsung mengenai hal tersebut dari Bakri serta beliau menyampaikan langsung kepadanya baik itu secara lisan maupun tertulis. “Berarti saya mengetahui secara langsung,” tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait