iklan
Tersangka Lina, yang merupakan bandar narkoba kelas kakap asal Jambi akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Polda Jambi.

Diungkapkan  Kasubdit I Direktorat Resnarkoba Polda Jambi AKBP Yoga, pihaknya telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan menyebarkan foto Lina ke seluruh Polda se Indonesia.

“Photonya sudah kita sebar, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda yang ada di Indonesia,” katanya kepada media ini, Rabu (6/11).

Dikatakan Yoga, pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap Lina. "Keberadaanya masih kita lacak, hingga kini belum kita ketahui," katanya.

Sedangkan berkas tersangka, Agusri alias Syamsudin telah dinyatakan tahap satu oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jambi.
 
“Masih dalam penelitian JPU,kita siap melengkapi kekurangan yang ada nantinya” katanya.
 
Untuk diketahui,  satu ons narkoba jenis sabu disita AnggotaSubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jambi yang dipimpin AKBP Yoga Yulian, sekitar pukul 15.00 WIB Selasa (3/9) dari tangan  Agusri alias Syamsudin bandar narkoba asal Aceh yang beralamat di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru.

sumber: je

Berita Terkait



add images