iklan
KUALATUNGKAL, Ayah yang seharusnya menjaga anaknya. Wahrino (33) laki-laki, swasta, warga Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi diamankan di Mapolsek Tungkal Ulu pada (4/11) lalu. Sang bapak saat ini telah dilimpahkan ke Mapolres Tanjung Jabung Barat karena dilaporkan telah memperkosa anak tirinya sendiri.

Perbuatan tidak senonoh yang menimpa gadis belia yang berinisial NF (14) perempuan dan YP (12) ini terjadi sudah cukup lama, terhitung sejak dari bulan Februari 2012 hingga November 2013. Hanya saja kasus tersebut baru dilaporkan korbannya yang didampingi ibunya ke pihak berwajib Sektor Tungkal Ulu.

Kapolsek Tungkal Ulu Iptu Erik Pradana, saat dikonfirmasi kemarin mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku. "Kami amankan pelaku dikediamannya didaerah Purwodadi," ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, selama pelaku melakukan perbuatan itu, diperkirakan ada sekitar dua lokasi yang digunakannya. Dimana modus pelaku pada saat kediamannya sedang kosong dengan memaksa korbannya melakukan hal yang tidak terpuji tersebut. "Setelah dipaksa, pelaku juga mengancam akan memukul korbannya bila memberitahu pada orang lain," ujar kapolsek.

Tak hanya itu saja, kata Erik, sejumlah barang bukti milik korban juga berhasil diamankan oleh petugas saat pelaku diamankan dari kediamannya. Hingga kini, diakui dia, pelaku bersama barang bukti telah dilimpahkan ke mapolres Tanjabbar untuk pengusutan lebih lanjut. "Pelaku sempat kami amankan dipolsek tungkal ulu dan akan sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres, mengingat korban dibawah umur," tandas nya

Sementara itu kata kaplsek, korban yang berinisial NF (14) perempuan dan YP (12) yang masih berstatus seorang pelajar ini kondisinya masih trauma atas kejadian yang menimpanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images