iklan Zairin Zein alias Birin, penjual kupon togel. (Foto: Aldi Saputra).
Zairin Zein alias Birin, penjual kupon togel. (Foto: Aldi Saputra).
Zairin Zein alias Birin (45), warga Jln Jambi - Palembang, RT 01, Desa Muaro Sebapo, Kec Mestong, Kab Muarojambi, terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mengedarkan  kupon togel ke terminal-teminal yang ada di Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung, Kota Jambi, AKP Edi Wijaya, melalui Kasi Humas, Jawahir, mengatakan perbuatan tersangka dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga tersangka dilaporkan masyarakat ke Polsek Jelutung.

Tersangka diamankan di loket Handoyo di Jln Gajah Mada, Kel Jelutung, Kec Jelutung, Minggu (10/11) lalu, saat menjual kupon togel. modus yang digunakan tersangka dalam menjual kupon togel yaitu melalui SMS. Sedangkan, uang tidak langsung diserahkan, melainkan ditagih pada masing-masing pelanggan.

Dari tangan tersangka diamankan BB berupa uang sebesar Rp 188.000, 1 untit HP, 1 pena, serta 1 lembar kertas yang tertulis nama para pelanggan togel.

Pelaku Birin, saat ditanya wartawan mmengaku telah 6 bulan berbisnis haram itu. Dari per nomor yang dipasang pelanggan, dia mendapat untung 5 %. Ayah 4 anak ini kini mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung guna proses lebih lanjut. Akibat perbauatanya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images