iklan
KPU Provinsi Jambi memberikan batas waktu kepada panitia agar surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kerinci 22 November mendatang sudah sampai di KPU. “Surat suara paling lambat 22 November sudah harus ada di Kerinci,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada media ini Senin (11/11).

Setelah sampai di KPU, selanjutnya surat suara akan disortir dan dipacking. Kemudian didistribusikan ke seluruh KPPS melalui PPK dan PPS di Kecamatan Sitinjau Laut dan Siulak Mukai. “Surat suara kita pisahkan per TPS di KPU langsung disegel dan kita turunkan ke KPPS melalui PPK dan PPS. Sehari tembus kesemua daerah untuk distribusi,” tuturnya.

Lantas bagaimana dengan logistic lainnya? “Itu semua kita serahkan kepada panitia pengadaan, termasuk surat suara ini. Perusahaan mana yang akan ditunjuk untuk mencetak surat suara, tergantung panitia,” jawabnya.

Sedangkan  untuk tahapan lainnya, dalam waktu dekat KPU akan menggelar bimbingan teknis terhadap PPK, PPS dan KPPS yang baru terbentuk. “Tetapi masih ada juga tiga desa, dua di Siulak Mukai dan satu desa di Sitinjau Laut yang belum lengkap PPS-nya. PPK sudah kita minta untuk membuka pendaftaran, tahapan seleksi pertengahan minggu ini sudah selesai,” katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images