iklan
Kepala badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Ambok Tuo, Selasa (12/11) memenuhi undangan hearing oleh komisi I DPRD Provinsi Jambi. Dalam pertemuan itu, Ambok menerangkan seputar seleksi penerimaan IPDN.

Ambok menjelaskan, dalam seleksi tersebut, ada beberapa proses yang dilwati peserta. Awalnya, kata dia, ada sebanyak 363 orang yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi. Namun, 5 orang dinyatakan gugur setelah diseleksi administrasi, sehingga tinggal 358 orang.

“Tes dulu psikologi oleh dinas psikologi. Sekarang tes ditambah dengan  tes integritas dan kejujuran. Itu KPK yang buat soalnya. Lalu, 11 September kami jemput hasil tes itu di pusat, tanggal 12 kami pulang dan diumumkan. Yang lulus 241 orang,” terangnya di hadapan anggota komisi I.

“Setelah itu kita adakan pengumuman untuk tes kesehatan dan kesamaptaan 18 September sampai 24 September yang lulus 189 orang. Lalu mereak ikut tes kesamaptaan dan lulus 182 orang. Diumumkan dan 25 Oktober mereka ikut TKD di badan diklat. Yang bawa soal tes ini adalah dari Jakarta, dia bawa, dia bagikan, dikumpulkan dan dibawa lagi ke Jakarta,” tambahnya.

Hasil tes TKD itu, katanya, harusnya memang diumumkan tanggal 21 Oktober. Namun, pengumuman terlambat selama 2 hari karena hasil dari pusat yang terlambat. “Kami dapat undangan dari ibu sekjen tanggal 22 hari selasa. Lulus 65 orang diumumkan tanggal 23. Mereka mempersiapkan banyak hal, baju putih dan semua saya kurang hafal. 27 Oktober hari minggu kita sudah diterima di Jatinangor. Tanggal 28 dilakukan tes ulang administrasi dan panitia pusat menilai, semua lulus,” jelasnya.

Lalu, setelah seleksi administasi, calon mahasiswa IPDN mengikuti tes ulang kesehatan dan kesamaptaan. “Lalu dari Jambi gugur 2 orang dan saat itu juga yang 63 orang itu langsung diserahkan ke IPDN untuk pendidikan. Lalu yang tak lulus itu diganti, rektor IPDN mengatakan, rangkingnya sudah ada di KPK. Jadi menurut rangking, yang gantikan keduanya dari Tanjab Timur dan yang Muaro Jambi,” sebutnya.

Sementara itu, soal dugaan pungutan liar, dirinya menyatakan, itu sah. “Dasar pungutan uang tes psikologi, integritas dan kejujuran ada surat Mendagri yang ditandatangani sekjen bahwa biaya pelaksnaannya Rp 450 ribu per orang. Itu dipungut dari seluruh peserta,” katanya sambil memperlihatkan surat kepada anggota Komisi I yang hadir saat itu, Syahbandar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images