iklan DIRINGKUS : Bandar Narkoba Amir Setiabudi (tengah ) setelah diringkus aparat kepolisian Polda Jambi
DIRINGKUS : Bandar Narkoba Amir Setiabudi (tengah ) setelah diringkus aparat kepolisian Polda Jambi
Amir Setiabudi (31) warga RT 05 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi diamankan oleh Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Selasa (29/11) lalu di rumahnya.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (12/11) mengatakan bahwa Amir merupakan bandar narkoba yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. "Penangkapan terhadap Amir bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Lingkar Timur RT 05 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, sering terjadi transaksi dan pesta narkoba," kata Almansyah.

Ditambahkan Almansyah dari  informasi tersebut, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Amir. "Penangkapan dan penggeledahan terhadap Amir juga disaksikan oleh ketua RT dan tokoh masyarakat setempat," tambah Almansyah.

Dari tangan Amir, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 5,592 gram.

Menurut Almansyah,  Amir mengaku mendapatkan barang bukti dari seorang pria berinisial E, yang saat ini masih dicari. Dikatakannya lagi, hasil pemeriksaan di BPOM Jambi juga menunjukkan barang bukti yang diamankan positif mengandung methampetamin.

Saat ini Amir di tahan dan diproses di Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi. Tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images