iklan Tersangka Iskandar di Polsek Jelutung. (Foto: Aldi Saputra)
Tersangka Iskandar di Polsek Jelutung. (Foto: Aldi Saputra)
M Iskandar alias Si Is (32), warga Jln Rumbiah, RT 12, Kel Buluran, Teluk Kenali, Kec Telanaipura, Kota Jambi, diamakan warga, Senin (11/11). Dia bersama rekannya berinisial X nekat menjambret seorang mahasiswi, Fitriani (21), di ruas Jln M Yamin, Kel Lebak Bandung.  

Kapolsek Jelutung, AKP Edi Wijaya, melalui Kasi Humas, Aiptu Jawahir, mengatakan tersangka diamankan warga di tempat kejadian usai beraksi. Tersangka bersama rekannya X awalnya mengendarai sepeda motor. Namun, melihat ada motor terparkir dan tas tergantung distangnya, tersangka pun langsung mengambil tas tersebut.

Naas, aksinya sempat diketahui warga. Tersangka lalu diamankan warga, sedangkan rekannya X berhasil kabur. X kini menjadi DPO Polsek Jelutung. "X berhasil kabur dan masih DPO kita", ungkap Jawahir.

Usai diamankan, tersangka selanjutnya diserahkan ke Polsek Jelutung guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petugas keamanan (security) ini  mengaku sudah 2 kali keluar-masuk penjara akibat kasus yang sama. Dia juga pernah mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung tahun lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 sepeda motor BH 4772 YC, 1 tas wanita warna pink, dan 1 note book. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 dengan hukuman 5 penjara.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images