iklan Nasrul, Ketua Banwaslu RI (Foto: Aldi Saputra)
Nasrul, Ketua Banwaslu RI (Foto: Aldi Saputra)
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Nasrul, mengingatkan jika Bawaslu Prov Jambi tidak mampu
menindak baleho Caleg yang masih tepasang, maka pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban.

Namun, sebelum tindakan tegas diambil, terlebih dahulu pihaknya akan berkordinasi dengan jajaran pemerintah setempat. Sanksi pidana memang tidak ada. Sang ada hanya sanksi sosial. Jika masih terpasang, maka pihak terkait dapat menurunkannya.

Ditegaskannya, jika kasus seperti ini ditemukan berulang kali, maka pihaknya akan minta Caleg yang membandel itu dimasukkan dalam catatan hitam Banwaslu dan disampaikan ke publik. "Bagaimana mungkin orang mau jadi pemimpin kalau tidak taat azas dan hukum”, ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Sebenarnya, sejak Parpol dan Caleg ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka 3 hari setelah itu Parpol sudah dapat melakukan aktivitas kampanye. Kecuali, Parpol tidak dapat berkampanye melalui media dan rapat umum, termasuk pemasangan baleho.

Ini semua sudah diatur masanya hanya 21 hari sebelum masa tenang. "Mereka tetap bisa berkampanye ke masyarakat, asalkan tidak melalui media, rapat, dan baleho”, tukasnya kepada sejumlah wartawan.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait