Meski Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye sudah lama diterapkan, sejauh ini masih banyak juga Caleg dan Parpol yang enggan membersihkan atribut kampanyenya yang menyalahi aturan.
Pengamat Politik Jambi, Nasuhaidi saat dimintai tanggapannya menuturnya, ini disebabkan oleh lemahnya sanksi dan etikat baik dari Caleg maupun Parpol yang bersangkutan. “Tergantung etikat baik dari Caleg tersebut, ini kembali keindividunya,” tuturnya.
Kendati demikian, ia berharap peraturan itu tetap dijalankan. Mereka harus patuh dengan peraturan yang mengatur sebagai bentuk komitmen untuk mendukung proses demokrasi yang sehat.
Masyarakat akan bisa menilai mana Caleg dan Parpol yang memiliki komitmen untuk penegakan hukum, mana yang tidak. Meski lolos dari sanksi Panwaslu ataupun KPU, Caleg dan Parpol tidak akan lolos dari hukuman sosial yang diberikan oleh masyarakat.
“Sanksi sosialnya, bisa saja masyarakat tidak akan memilih calon wakil rakyat yang melanggar. Inilah yang dilupakan oleh Caleg, jika semakin santun, patuh dan taat dengan peraturan, maka elektabilitas serta tingkat kepercayaan publik akan semakin tinggi,” katanya.
sumber: jambi ekspres