iklan DIRINGKUS : Ibu rumah tangga yang diringskus akibat menjual togel.
DIRINGKUS : Ibu rumah tangga yang diringskus akibat menjual togel.
MUARASABAK - Pindra Kati (36), wanita yang kesehariannya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), terpaksa diciduk aparat kepolisian. Pasalnya dia terbukti mengedarkan toto gelap (togel). Kapolres Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kapolsek Nipah Panjang, IPTU Yawan Feriandy membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Kami amankan tersangka kemarin (14/11) sekitar pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Menurutnya, Tempat Kejadian Perkara beradai di Parit 8 Dusun Jelita Kiri RT 08/002 Kelurahan Simpang Jelita Kecamatan Nipah Panjang. "Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tersangka karena tertangkap tangan," katanya.

Mengenai kronologis kejadian, Yawan mengungkapkan, sebelumnya dia telah menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada aktifitas togel di Desa Sungai Lokan yang berbatasan dengan Kelurahan Simpang Jelita. "Setelah dilakukan penangkapan ternyata benar ada aktifitas judi togel. Tapi TKP sudah masuk Dusun Simpang Jelita," jelasnya.

Dari hasil penangkapan, lanjutnya turut pula diamankan tiga blok buku rekapan togel, satu lembar rekapan togel, uang kontan Rp 990 Ribu. "2 unit handphone dan 2 pulpen sebagai barang bukti," katanya.

Karena wilayah TKP berada di Kecamatan Nipah Panjang, dia pun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Nipah Panjang. "Kepada tersangka kami jerat ke dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images