Hasil pendataan Panwaslu kabupaten/kota, tiga partai besar mendominasi pelanggaran PKPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Ketiga partai tersebut adalah Partai Golkar dengan 809 pelanggaran, PDIP 804 pelanggaran dan Partai Demokrat sebanyak 626 pelanggaran. Selanjutnya PPP dengan 416 pelanggaran, Gerindra 411, NasDem 341, PAN 340, Hanura 273, PKS 255, PKB 210, PBB 209 dan terakhir PKPI 110 pelanggaran. “Yang melanggar ini didominasi oleh parpol besar. Data pelanggaran ini merupakan data pelanggaran partai dan Caleg-nya,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi kepada sejumlah wartawan, Jumat (15/11).
Menurutnya, rekapitulasi hasil pengawasan alat peraga kampanye di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi ini minus Kabupaten Batanghari. “Batanghari belum masuk laporannya,” sebutnya.
Sedangkan untuk kabupaten/kota yang masih marak baliho atau billboard milik parpol maupun Caleg yang terpasang, yakni Kota Jambi, Sarolangun dan Tebo. Sementara di kabupaten/kota lainnya sudah tidak terlalu banyak. “Kalau Bungo itu sudah bersih,” katanya.
Mengenai penyebab masih banyaknya alat peraga yang terpasang, diakui Fauzan pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Karena tugas pihaknya hanya sebatas merekomendasikan kepada KPU dan Pemda. “Yang mengeksekusi itu KPU dan Pemda, rata-rata Panwaslu kabupaten/kota sudah merekomendasikan. Rekomendasi itu masih ada yang belum ditindaklanjuti,” tukasnya.
Pemda harus tegas dalam hal ini. Apalagi ini menyangkut keindahan kota. “Pemda kan juga punya Perda terkait kebersihan daerah sebagai pedoman, jika Pemda ingin serius membersihkan atribut kampanye. Tidak serta merta hanya berpedoman dengan PKPU 15 Tahun 2013,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan data-data pelanggaran alat peraga kampanye tersebut kepada KPU dan Pol PP tingkat Provinsi Jambi.
sumber: jambi ekspres