iklan DIBONGKAR : Anggota Sat Pol PP bersama Panwaslu dan KPU Kota Jambi 
kemarin melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di 
daerah terlarang.
DIBONGKAR : Anggota Sat Pol PP bersama Panwaslu dan KPU Kota Jambi kemarin melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di daerah terlarang.
Jumat (15/4) Sat Pol PP bersama Panwaslu dan KPU Kota Jambi membongkar paksa baliho-baliho caleg yang melanggar.

Kepala Sat Pol PP Kota Jambi, Sabriyanto mengatakan, setidaknya ada ratusan baliho Caleg yang menyalahi aturan yang ditertibkan. “Dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, ada ratusan baliho Caleg yang ditertibkan. Hari ini (kemarin, red)  kita ke daerah Jambi Selatan dan sekitarnya termasuk Jelutung,” katanya.

Untuk melakukan penertiban, ada sekitar 60 personil yang diturunkan. Menurutnya, penertiban tersebut juga akan dilakukan berkesinambungan hingga tidak ada lagi baliho caleg yang menayalahi aturan. “Minggu depan akan kita lakukan lagi penertiban, dalam bulan November ini kita upayakan selesai semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikannya, Pol PP siap melaksanakan instruksi Walikota dalam melakukan penertiban baliho dan lainnya. “Kita siap melaksanakan instruksi Pak Walikota. Pak Walikota punya perhatian besar terkait kegiatan ini. Beliau perintahkan dengan kita, dan kita koordinasi dengan Panwaslu,” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Jambi Sy Fasha, menyatakan, penertiban telah diinstruksikannya tanpa pandang bulu, termasuk baliho Caleg partai pengusungnya sekalipun. “Penertiban kali ini kan sudah pemerintahan yang baru, saya sudah instruksikan kepada Sat Pol PP untuk menertibkan sesuai zonasi dan edaran yang dikeluarkan KPU dan Panwaslu tanpa pandang bulu. Kalau ada baliho dari Caleg partai pengusung kami yang melanggar silahkan untuk ditertibkan. Dan upayakan penertiban itu disampaikan ke Caleg terkait,” tegasnya.

Namun untuk penertiban billboard, Pemkot sedikit kesulita. “Kita kekurangan alat pemanjat ke atas, kita akan koordinasi dengan dinas kebersihan karena dinas kebersihan yang memiliki alat tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, jika billboard tersebut milik Caleg yang mengatasnamakan pribadi, tidak bisa ditertibkan. “Kita juga minta kepada rekan pers dan masyarakat, jika masih ada baliho yang terpasang tidak sesuai aturan tolong sampaikan kepada kami, dan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images