iklan
Muchtar Muis, Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi, terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, menyatakan siap mendengarkan vonis hakim yang akan dibacakan hari ini, Senin (18/11) di Pengadilan Tipikor Jambi.
 
Nasri Umar, Penesehat Hukum Muchtar Muis mengatakan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang. "Klien saya siap mendengarkan vonis besok (hari ini) ujar Nasri Umar.

Muchtar Muis menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim terkait kasusnya, namun, ia siap banding jika nantinya keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan keadilan menurutnya. “Kalau menurut kita berat, kita akan mengajukan banding," ujar Nasri Umar.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Muchtar Muis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp. 200 juta. Dan pledoi terdakwa juga ditolak oleh JPU dan mengatakan bahwa tetap pada dakwaan dan tuntan sebelumnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rais, dalam tuntutannya menuntut terdakwa  dengan Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Memperkaya diri sendiri. Dan merugikan negara senilai Rp. 4 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images