iklan
JPU Kejaksaan Tinggi Jambi telah menyatakan berkas Yulianto  tersangka kasus penusukan  terhadap  Sita Riana Behis (30) pembantu pengusaha besi Fredy lengkap.

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Yohanes Herry saat dikonfirmasi Minggu (17/11). "Sudah dinyatakan lengkap beberapa hari yang lalu," katanya.

Ditambahkan Herry, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu secepatnya, sehingga bisa segera disidangkan. “Jadwal kepastian pelimpahan tersangka masih kita koordinasikan dengan JPU,“ tambahnya.

Sedangkan untuk tersangka pihaknya memastikan hanya satu orang. “Pelaku tunggal hanya Yulianto,“ kata Herry.

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Jatanras,Direktorat Reskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan sebanyak lima orang saksi dalam kasus penganiyaan berat terhadap  Sita Riana Behis (30) yang dilakukan Yulianto.

Kasubdit III ,AKBP Yohanes Herry mengatakan lima saksi yang diantaranya adalah korban Sita. Selain itu majikan korban Fredy dan saksi lainnya yang ada dilapangan. “Korban sudah kita periksa beberapa hari yang lalu,“ katanya.

Dimana kondis korban saat ini sudah mulai berangsur-angsur membaik pasca penusukan yang dilakukan Yulianto. Korban mengaku saat diperiksa dirinya tiba tiba saja dianiaya oleh korban tanpa sebab yang jelas.

Sita Riana Behis (30) menjadi korban penusukan oleh Yulianto (30), warga Jalan Syailendra, RT 25, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru.
 
Peristiwa tersebut terjadi, sekitar pukul 19.00 wib, Senin (21/10) lalu, di rumah majikannya di Perumahan Liverpool, Blok C NO 10, Jambi Selatan. Selang tiga jam, sekitar pukul 23.00 wib, tersangka ditangkap Tim Jatanras, Subdit III, Direktorat Reskrimum Polda Jambi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images