Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov Jambi, Wahidin, mengatakan pihaknya kembali menangkap 2 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Bangko, Kab Merangin. Keduanya yaitu Cici gunawan bin Tagorik dan Abung Karno bin Syamsu. Keduanya ditangkap Senin (18/11) pagi tadi di daerah Bangko.
Wahidin mengungkapkan, perkembangan terakhir hingga saat ini, 3 dari 10 Napi yang kabur telah berhasil ditangkap kembali. Minggu kemarin 1 Napi berhasil ditangkap dan Senin pagi ada 2 Napi lagi ditangkap.
Pihaknya saat ini bersama Polres Merangin terus melakukan pengejaran terhadap 7 Napi yang saat ini menjadi buron. Para Napi yang berhasil kabur itu rata-rata terjerat kasus pencurian dengan hukuman rata-rata 10 bulan, bahkah ada yang tinggal mejalani masa hukuman 2 bulan.
Wahidin menduga, kaburnya para Napi disebabkan oleh adanya apa provokator. Namun, dia belum bisa pastikan, karena saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Napi yang tertangkap. "Nanti kita lihat hasil berita acaranya, apakah ada provokatornya", ungkapnya melalui ponsel kepada jambiupdate.com.
Lebih lanjut, Wahidin menjelaskan, foto dn nama ke-7 Napi yang saat ini menjadi buron Polres Merangin telah disebarkan di Kab Merangin - Bangko. Ini merupakan kejadian ketiga kaburnya Napi dari LP Bangko.
Kondisi LP Bangko sendiri saat ini mulai kondusif. Kawat pembatas dan seng yang sebelumnya dijebol oleh para Napi, telah diperbaiki.
Sebagaimana diberitakan Jambiupdate.com sebelumnya, 10 Napi penghuni LP Bangko, Kab Merangin, Minggu (17/11) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, berhasil kabur. Mereka kabur dengan cara menjebol plafon salah satu sel tahanan.
Nama-nama 15 Napi yang kabur dari dalam sel tahanan Blok A yaitu Husnil Fuad, M Tasi, Suwarlan, Hutprayendri, Beni, Suardika, Sobri Hendra, Cici Sugiarto, Aprijal, Hendra, Haris Fadila, Muchsin, Ahmad Dina, Abung Karno, dan Solahudin.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.