iklan TERSANGKA : Dua orang tersangka pesta Sabu ditangkap oleh Polsek Jambi Timur, Senin (18/11).
TERSANGKA : Dua orang tersangka pesta Sabu ditangkap oleh Polsek Jambi Timur, Senin (18/11).
Bukannya memberi contoh baik kepada masyarakat. Salah satu Oknum PNS Dinas Kesehatan Pemkab Tanjungjabung Timur, malah terlibat kasus sabu. Parahnya lagi, ia pesta barang haram tersebut bersama adik iparnya sendiri. Muhamad Amin alias Amien(46), warga Kuala Jambi, akhirnya ia dibekuk jajaran Buru Sergap Polsek Jambi Timur saat menggelar pesta sabu bersama Marni (40), yang melainkan adik iparnya sendiri. Saat menggerebekan, Polisi menyita sabu seberat dua setengah jie dari tangan Amin.

Penangkapan Amin, berawal dari informasi warga sekitar yang dihimpun jajaran Buru Sergap Polsek Jambi Timur. Bermodal itu, lalu Amin bersama adik iparnya kepergok sedang menggelar pesta sabu di lorong Majapahit, Payo Selincah di sebuah rumah kontrakan.

Saat penggerebekan, pada minggu tanggal 17 Sepetember lalu, Amin berusaha melawan petugas dengan melemparkan bong kecil ke arah wajah petugas. Petugas pun dengan sigap membekuk Amin dan menggelandangnya ke gerugi besi.

Di Mapolsek, polisi baru mengetahui tersangka tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim. Setelah mengidentifikasi identitas dirinya. Kapolsek Jambi Timur, Kompol Zuhairi membenarkan atas penangkapan Oknum PNS yang sedang menggelar pesta sabu. Dikatakan Zuhairi, Senin (18/11), penangkapan Amin setelah jajaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lorong Majapahit di sebuh rumah kontrakan sering ada pesta sabu.

“Pada saat penggerebekan, tersangka mencoba untuk melawan petugas. Dan dari tangannya, kita berhasil menyita sebanyak dua setengah jie sabu-sabu yang dipisahkan dalam bentuk paket kecil. Setelah kita identifikasi tersangka, rupanya Amin merupakan Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Tanjabtim,” beber Zihairi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Amin dan Marni wajib mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Jambi Timur. Akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images