Para pendatang yang mendiami Kecamatan Lembah Masurai, Merangin sepertinya berpeluang diakomodir hak pilihnya di Pemilu 2014 mendatang.
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyebutkan, mereka tidak boleh kehilangan hak suaranya meski ada diantaranya yang menempati lahan yang dilarang. “Walaupun mereka tidak punya lahan. Lahan bukan menjadi pertimbangan orang boleh memilih dan tidak boleh memilih. Ini harus masuk,” sebutnya usai Rapat Forkompimda di ACC Senin (18/11).
Sementara itu, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) juga mengungkapkan hal yang senada dengan Husni Kamil. “Kalau melihat petunjuk dari KPU pusat mereka memang harus didaftarkan. Oleh sebab itu Wabup dan unsure Muspida yang hadir diminta segera mengambil langkah-langkah jangan sampai diantara mereka yang tidak terdaftar dalam Pemilu dan minta pengertiannya,” ungkapnya.
Namun HBA mengakui, di sini sebenarnya terdapat dua permasalahan, aturan antara penyerobotan hutan dan penduduk masyarakat pendatang. “Sebagai warga Negara wajib didata untuk memilih. Disisi lain urusan dia melakukan penyerobotan hutan,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, sebelum memasukkan pemilih ini, pihaknya akan mengecek akurasi datanya. “Karena dari hasil data yang kita olah sementara, dari 5.993 itu ada indikasi ganda di dalamnya. Kita akan turun untuk betul-betul mengecek data tersebut. Masih ada ruang untuk masuk dalam pemilih khusus. Kita tidak mau sembarangan memasukkan data ini,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres