iklan BATAL DIVONIS : Muchtar Muis, mantan Wakil Bupati Muaro Jambi batal 
divonis hakim. Tampak Muchtar Muis usai sidang, Senin (18/11).
BATAL DIVONIS : Muchtar Muis, mantan Wakil Bupati Muaro Jambi batal divonis hakim. Tampak Muchtar Muis usai sidang, Senin (18/11).
Sidang putusan terhadap Muchtar Muis, mantan Wakil Bupati Muaro Jambi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, ditunda Empat hari oleh Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti.

Penundaan menurut Eliwarti, karna Hakim belum menyelesaikan amar putusan kasus tersebut. “Amar putusan belum siap, maka persidangan kita tunda Kamis (21/11),” ujar eliwarti dipersidangan, Senin (18/11).

Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 4 miliar, Muis yang ketika itu menjabat Sekda Kabupaten Muarojambi dituntut pidana penjara empat tahun dan enam bulan, dan pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara selama enam bulan. Jaksa penuntut umum menyatakan dia terbukti bersalah melanggar dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum, Kamin mengatakan, pihaknya masih akan menghadirkan dokter dalam persidangan pekan depan. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, mengingat Muchtar Muis mengidap penyakit jantung. ”Kita menghadirkan dokter dipersidangan untuk antisipasi saja,” kata Kamin.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images