iklan
MUARASABAK, Kedua terdakwa pembunuhan sub kontraktor panen PT BPIP masing-masing Fery alias Wasidi (31) dan Widodo Mulyono (33) yang juga buruh PT BPIP tertunduk sedih saat dituntut hukuman seumur hidup. Dia harus duduk di kursi pesakitan  pasca didakwa bersalah karena terbukti telah membunuh  Joko Irawan bin Sarwo.

Hakim Ketua sidang Dedi Irawan yang didampingi Hakim Anggota I Marolop dan Hakim Anggota II Dwi Florence, mempersilahkan kedua terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum terdakwa. “Silahkan menanggapi tuntutan dari JPU,” kata Hakim Ketua Sidang.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Krismanto SH mengatakan akan mengkaji tuntutan JPU. "Kan pasal yang diajukan JPU adalah Pasal 338, 340 dan 351. Itu sah-sah saja," katanya.
Dia pun meminta waktu hingga minggu depan terhadap tuntutan yang diberikan JPU setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa. “Kami minta waktu satu minggu,” terangnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muara Sabak, Riyanto mengungkapkan, tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa sudah sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa. “Kajari pun berpendapat untuk menuntut seumur hidup kedua tersangka,” katanya.

Sementara itu, JPU, Tia Kurniadi menegaskan tuntutan yang diberikan karena kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 338, 340 dan 351 KUHP. “Kami juga sertakan 15 barang bukti untuk menuntut terdakwa,” tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images