iklan
Meski pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tinggal menghitung hari, namun anggaran yang akan digunakan tak kunjung dicairkan oleh Pemkab Kerinci.

Sekretaris KPU Kerinci, Darmawi kepada media ini mengatakan, untuk menjalankan tahapan pihaknya terpaksa mencarikan dana pinjaman terlebih dahulu. “Anggaran sampai hari ini belum dicairkan, untuk menjalankan tahapan kita pinjam. Padahal persyaratan sudah lengkap, kita minta Pemda untuk secepat mungkin mencairkan anggaran untuk Pilkada ini,” katanya.

Bahkan menurutnya, honorium untuk penyelenggara yakni, PPK, PPS dan KPPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut ini belum bisa dibayarkan. “Seharusnya bulan November ini sudah kita bayar, tapi anggarannya belum ada. Kita sudah sampaikan kepada mereka untuk bersabar dahulu, karena anggaran itu pasti ada hanya tinggal pencairan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku sejauh ini tahapan tidak ada yang terhambat. Bahkan surat suara dengan anggaran sekitar Rp 65 Juta kemarin sudah mulai dicetak oleh PT Aridas di Purwokerto. “Panitia pengadaan dan komisioner KPU sudah sampai di Purwokerto, mungkin hari ini (kemarin, red) sudah mulai dicetak. Pencetakan itu tidak memakan waktu lama, kalau tidak ada halangan dalam satu hari bisa selesai,” akunya.

Selesai dicetak, perusahaan akan menyortir surat suara dan langsung dilakukan pengepakan. Selanjutnya dibawa ke Kerinci menggunakan pesawat via Sumatera Barat. “Dari Padang via darat ke Kerinci dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dan Panwaslu,” tukasnya.

Sesampai di Kerinci, surat suara yang berjumlah sekitar 22 ribu ditambah 2,5 persen tersebut selanjutnya disortir kembali dan dibagikan sesuai dengan jumlah TPS. ”Untuk menyortir nanti kita kerahkan petugas sebanyak mungkin, biar cepat selesai. Kemudian baru didistribusikan,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Aryanto mengatakan, logistik untuk PSU di dua Kecamatan Siulak Mukai dan Setinjau Laut ini mulai didistribusikan tiga hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara. “Logistik sampai di PPS atau ditingat desa yakni tiga hari sebelum pencoblosan dan paling lambat satu hari sebelum pencoblosan,” tegasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images