iklan
Setelah pikir-pikir selama 7 hari atas vonis 7 bulan pidana penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Putri Resti Utami alias Amoy, terpidana kasus penipuan bermodus investasi bodong, akhirnya menerima putusan majelis hakim tersebut.

Asnatuti kuasa hukum Amoy mengatakan, setelah mengunakan hak untuk pikir-pikir selama 7 hari atas vonis Majelis Hakim, kliennya menerima putusan hakim yang telah menghukum pidana 7 bulan penjara. "Iya, kita menerima vonis mejelis hakim 7 bulan pidana penjara," ujar Asnatuti. Selasa (19/11)

Sementara itu juga Asnantuti juga mengatakan bahwa JPU juga telah terima putusan majelis hakim  sehingga putusan ini sudah incraht.

Pada persidangan beberapa pekan yang lalu, sidang berjalan janggal. Amoy dituntut dan langsung divonis pada hari yang sama. Tidak itu saja, vonis hakim jauh turun dibandingkan tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum, Florida Sitorus menuntut Amoy dengan tuntutan satu tahun penjara. Amoy juga dinilai terbukti melanggar pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.

Namun setelah dituntut, Majelis Hakim langsung membacakan putusan dihari yang sama, Majelis hakim yang diketuai Sutoto Adiputro menyatakan terdakwa dinilai telah melanggar dakwaan yaitu pasal 378 tentang tindak pidana korupsi dan menvonis Amoy hanya 7 bulan penjara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images