MERANGIN, Usaha Batu Sungkai yang selama ini banyak terdapat di Merangin kini mulai berkurang. Pasalnya pelarangan pengambilan Batu Sungkai mulai diberlakukan terutama di dalam kawasan Geopark Merangin.
‘’Sesuai dengan UU pertambangan No 4/2009, usaha Batu Sungkai termasuk dalam usaha pertambangan. Untuk itu, usaha Batu sungkai harus menggunakan izin,’’ sebut Sekretaris Dinas ESDM, Tandri Adi Negara kemarin.
Untuk mendapatkan izin tersebut, pengusaha diperbolahkan secara koperasi, Perorangan, maupun badan usaha. Akan tetapi perlu dipetakan dulu area usaha batu Sungkai yang akan dijadikan usaha tersebut. "izin boleh diambil secara perorangan, namun harus menyerahkan titik kordinat wilayah usahanya, agar lokasi jelas dan mengganggu wilayah geopark," kata Tandri.
Namun jika ada penguaha Batu sungkai yang mengambil di luar wilayah yang telah disepakati dalam izinya, akan dienakan sanksi. "Jika ada yang mengambil diluar zona, bearti melanggar hukum, dan pastinya akan dikenakan sanksi, minimal pencabutan izin," jelasnya.
Untuk zona geopark yang tidak boleh dilakukan pengambilan Batu sungkai yaitu di Enam Kecamatan yaitu, Kecamatan Bangko Barat, Sungai Manau, Jangkat, Renah Pemabarap, Lembah Masuarai, dan Kecamatan Pangkalan Jambu.
Untuk saat ini di merangin hanya ada satu usaha Batu Sungkai yang resmi atau memakai izin yaitu Usaha Batu saungkai milik Tohari yang wilayah koordinatnya di Pamenang selatan. "Jika ada penguaha selain Tohari ataupun pengambilan Baqtu Sungkai di luar wilayah Izin thori yaitu di Pamenang Selatan semuanya illegal, tandas Tandri.
sumber: jambi ekspres