iklan
Rencana pembangunan Jambi bisnis Center (JBC) yang proses tendernya sudah rampung dikerjakan, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Jambi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manaf secara tegas mengatakan, pelaksanaan tender yang dilakukan Pemprov tersebut bakal cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan DPRD. ‘’Katanya tender sudah selesai dan sudan ada pemenangnya, namun Kadis PU Provinsi mengatakan akan meminta persetujuan dewan, kalau seandainya DPRD Provinsi Jambi tidak menyetujui itu, bagaimana?” tanya Zoerman.

‘’Fraksi Golkar menolak proyek tersebut karena tanpa persetujuan dari DPRD,’’ tambah Zoerman.

Zoerman juga menolak jika aset tanah tersebut dikatakan tidak bernilai ekonomi.  Padahal aset tersebut berada di pusat kota. Selain itu, berdasarkan perda. Nomor 3 tahun 2009 terkait pengelolaan barang milik daerah pasal 11, setiap yang terkait dengan hibah, penyertaan modal itu harus atas persetujuan DPRD. "Sekarang ini belum jelas BOT masuk hibah, penyertaan modal atau bentuk lain. Belum pernah dibahas," katanya.

Ia menambahkan, selain tanah dan bangunan dengan nilai dibawah 5 miliar itu baru bisa atas nama keputusan gubernur. "Lebih dari itu, tanah dan bangunan harus persetujuan DPRD,"kata Ketua Golkar Provinsi Jambi ini.

Selain itu, ia juga menolak penyertaan modal Rp 100 miliar ke bank Jambi tanpa payung hukum yang jelas. Ini sesuai dengan perda no 2 tahun 200f terkait perubahan bank Jambi menjadi PT.

Sebelumnya, Kadis PU Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, pihaknya akan segera membawa rencana pembangunan JBC ini ke DPRD. Namun, hal itu diajukan ke dewan setelah adanya MoU atau perjanjian kerjasama antara pemerintah dan pihak investor.

"Nanti akan segera kita sampaikan ke dewan segera setelah diadakannya MoU antara kami (pemerintah, red) dengan investornya. Lalu, kita akan minta persetujuan dari dewan," katanya saat dijumpai disela-sela kegiatan rapat fasilitasi koordinasi pimpinan daerah se-Provinsi Jambi, Rabu (20/11).

Dijelaskannya, sistim kerjasama nantinya pembangunan JBC ini dilakukan dengan sistim BOT. "BOT-nya nanti akan dilakukan selama 20 tahun," ujarnya.

Pengerjaan konstruksi bangunan, katanya, akan dilakukan selama 3 tahun. Lalu, untuk urusan perizinan dalam rencana pembangunan akan diurus di Pemerintah Kota Jambi. "Tahun 2014 mulai urus perizinan, 2015 mulai kerja dan 3 tahun konstruksi, insya Allah tahun 2018 selesai," sebutnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images