iklan ADA PEMILIK: Ribuan barang elektronik illegal yang beberapa waktu lalu sempat di pamerkan oleh Beacukai Jambi.
ADA PEMILIK: Ribuan barang elektronik illegal yang beberapa waktu lalu sempat di pamerkan oleh Beacukai Jambi.
Entah apa yang membuat Beacukai Jambi berubah pikiran, Barang elektronik selundupan senilai Rp 6,5 Miliar yang behasil mereka sita, batal dilelang dan dijadikan sebagai barang illegal.

Padahal 2 Oktober lalu, pihak Beacukai Jambi melakukan ekspos besar-besaran bahwa mereka sudah mengamankan barang elektronik yang dibawa Kapal Motor (KM) Rezky 11 September.

Suryana, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, kepada sejumlah wartawan, saat itu Rabu (2/10) menyatakan akan melelang barang barang tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, KM Rezky Baru ini diketahui berangkat dari Batam. Manifes kapal menyebutkan bahwa muatan kapal hanya berupa mesin kapal. Didapati muatan kapal berupa karton dan sejumlah peti. Hasil pemeriksaan, petugas kita berkesimpulan terdapat ketidaksesuaian antara manifes dengan muatan kapal," jelas Suryana saat itu.

Bahkan, ia juga mengatakan, potensi kerugian negara dari sektor penerimaan bea masuk diperkirakan sebesar Rp 650 juta.

Namun, penyataan itu terbalik 100 derajat saat ia kembali dikonfirmasi wartawan Rabu (20/11) kemarin. Menurut dia, barang elektronik sitaan bea cukai yang bernilai milyaran rupiah ternyata akan diserahkan kepada orang yang mengaku memiliki barang tersebut. "Ya, memang ada beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut," katanya.

Saat ditanya apakah barang sitaan tersebut tidak jadi di lelang, Suryana membantah hal tersebut. "Bukan tidak jadi lelang, ada beberapa orang yang mengakui pemilik barang itu," katanya.

Ditambahkan Suryana, kalau memang ada pemiliknya silahkan diurus surat-suratnya. "Silahkan urus surat-suratnya ke Batam, kita tunggu selama 3 bulan, bila tidak menyelesaikan surat-suratnya akan menjadi milik negara," tambahnya.

Untuk diketahui, barang elektronik sitaan bea cukai senilai Rp 6,5 Milyar berupa Blackberry, Printer dan Tab, Kamera disita oleh bea cukai beberapa waktu yang lalu.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images