Meskipun sudah sering ditangkap polisi, namun pengguna narkoba di Kota Jambi seakan tak pernah jera-jeranya. Kali ini seorang buruh bangunan, Dodi bin Hermanto (25), warga Jln Prof M Yamin, RT 23, Kel Lebak Bandung, Kec Jelutung, ditangkap polisi di rumahnya saat menggunakan narkoba.
Kapolsek Jelutung AKP, Edi Wijaya, melalui Kasi Humas, Aiptu Jawahir, mengatakan tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 paket kecil sabu seharga Rp 300.000 dan alat isap yang disimpan dalam lemari di kamarnya.
"Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari Pulau Pandan”, ungkapnya.
Sementara itu, kepada jambiupdate.com, Dodi mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak setahun lalu. Dia sering membeli 1 paket kecil sabu seharga Rp 300.000 untuk sekali pakai. Alasannya agar tetap semangat kerja bangunan. "Untuk semangat kerja”, katanya.
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Jelutung guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat melanggar pasal 112 tentang narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.