KERINCI, Warga Kecamatan Sitinjau Laut dan Siulak Mukau yang tidak mendapatkan surat pemberitahuan tetap bisa memberikan hak suaranya asalkan terdaftar di DPT. Kepastian ini disampaikan oleh anggota KPU Provinsi Jambi Desi Ariyanto kepada media ini, Jumat (22/11).
"Kalau tidak dapat surat pemberitahuan, bisa milih kalau namanya masuk DPT. Tidak perlu menunjukkan KTP kalau namanya ada di DPT," ucapnya.
Menurutnmya, KPU Provinsi Jambi sebagai penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kerinci 28 November mendatang akan membagikan surat pemberitahuan tempat pemilihan atau TPS kepada pemilih Senin mendatang (25/11).
Sebanyak 22.091 surat pemberitahuan atau model C6 untuk pemilih di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut akan diberikan mulai Senin mendatang.
‘’Untuk PSU ini pemilih tidak diberi kartu pemilih lagi, hanya surat pemberitahuan saja. Surat pemberitahuan atau C6 itu yang dibawa saat memilih di TPS nanti," ujarnya.
Sementara itu untuk logistik seperti surat suara saat ini sedang di packing di PT Aridas dan malam ini (kemarin,red) akan dikirimkan ke Kerinci via Padang, Sumatera Barat dengan pengawalan Polisi. "Malam ini (kemarin,red) diberangkatkan ke Kerinci," sebutnya.
Untuk diketahui jumlah DPT di Kecamatan Siulak Mukai adalah 9.532 dan DPT Sitinjau Laut sebanyak 12.559, sehingga jumlah DPT PSU sebanyak 22.901 orang.
sumber: jambi ekspres