Polsek Pasar Jambi menangkap Al Husran (41), warga RT 18 Kel Solok Sipin, Kec Telanaipura, Kota Jambi, karena memiliki narkotika jenis sabu. Al Husran ditangkap, Minggu (24/11) dini hari, saat sedang bermain lacak tak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ranefli Dian Candra, saat dikonfirmasi mengatakan tersangka kini diamankan di sel tahanan Polsek. "Saat diamankan, tersangka berada di depan kost sedang bermain lacak bersama rekan-rekannya”, ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu alat isap sabu dan beberapa sisa sabu yang digunakan tersangka. Tersangka sendiri mengaku baru selesai menggunakan barang haram tersebut.
Ditambahkan Ranefli, sabu itu didapat tersangka dari daerah Pulau Pandan, yang merupakan tempat Bandar narkoba di Kota Jambi.
Kepada sejumlah wartawan, tersangka Husran mengaku menggunakan barang haram itu sejak ditinggal istrinya 3 tahun lalu. Ia beralasan, kalau menggunkan sabu maka penyakit TBC yang ia derita akan menjadi lega. "Saya sakit. Kalu menggunakan itu terasa lega”, ungkapnya.
Ayah dua anak ini dijerat pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan dan penguasaan narkoba dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.